Rabu, 14 Desember 2011

fungsi lembaga tinggi di indonesia


BPK
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara

DPR
 DPR mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
DPR memiliki wewenang sebagai berikut:
  • membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
  • membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
  • menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan  dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
  • memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
  • menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; 
  • memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;  
  • memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
  • memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
  • memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
  • memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
  • memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
  • menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
MA
Mahkamah Agung memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat, dan administratif.

. Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum menyelenggarakan fungsi yaitu :
  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan Peradilan Umum;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


PRESIDEN
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

MK
Empat kewenangan MK adalah:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
c. Memutus pembubaran partai politik.
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu..
Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum
MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK.



DPA
fungsi dan kewenangan yaitu :
1.    Mengawasi kinerja Direktur Eksekutif
2.    Memediasi konflik internal
3.    Mengawasi pelaksanaan dan pelanggaran AD dari anggota-anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar