BPK
Badan
Pemeriksa Keuangan
(disingkat BPK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki
wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
DPR
DPR
mempunyai fungsi sebagaimana lembaga perwakilan rakyat pada umumnya, yaitu
fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
DPR
memiliki wewenang sebagai berikut:
- membentuk undang-undang yang
dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
- membahas dan memberikan
persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang;
- menerima dan membahas usulan
rancangan undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan
bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan;
- memperhatikan pertimbangan DPD
atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- menetapkan APBN bersama
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja
negara, serta kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti
hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- memberikan persetujuan kepada
presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon
hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim
agung oleh presiden;
- memilih tiga orang calon
anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk
ditetapkan;
- memberikan pertimbangan kepada
presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan
memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan persetujuan kepada
presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan undang-undang;
- menyerap, menghimpun, menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang
lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
MA
Mahkamah
Agung memiliki 5 fungsi pokok yaitu peradilan, pengawasan, mengatur, nasihat,
dan administratif.
.
Fungsi
Dalam
melaksanakan tugasnya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
menyelenggarakan fungsi yaitu :
|
PRESIDEN
Wewenang,
kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
- Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan
Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang
(dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul.
Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara
lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan
tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari
calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi
dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
- Mengangkat dan memberhentikan
anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
MK
Empat
kewenangan MK adalah:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
c. Memutus pembubaran partai politik.
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu..
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
b. Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
c. Memutus pembubaran partai politik.
d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilu..
Fungsi dan
peran utama MK adalah adalah menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip
konstitusionalitas hukum
MK dibentuk
dengan fungsi untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari
koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi
itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK.
Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang disepakati adalah judicial review yang menjadi kewenangan MK.
DPA
fungsi dan kewenangan yaitu :
1. Mengawasi kinerja Direktur Eksekutif
2. Memediasi konflik internal
3. Mengawasi pelaksanaan dan
pelanggaran AD dari anggota-anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar